|

Tribunal di Timor Leste
Dari Ranesi, Hilversum
Dua Pemimpin Milisi Indonesia di Timor Leste Dihukum Penjara.
Siapa Menyusul?
Tribunal Kejahatan atas Kemanusiaan Timor Leste Rabu ini
menjatuhkan vonis 12 dan delapan tahun penjara terhadap dua
pemimpin milisi. Benjamin Sarmento dan Romeriro Tilman
dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan kemanusiaan
dengan membunuhi lebih tiga orang pendukung kemerdekaan pada
tahun 1999, pasca pengumuman jajak pendapat yang membuahkan
kemerdekaan bekas propinsi Indonesia ke 27 itu. Dalam peradilan
kedua orang anggota milisi Sasurat Ablai tersebut juga mengakui
keterlibatan Joćo Tavares, Eurico Gueterres dan beberapa
jenderal di Jakarta sebagai pemberi perintah kejahatan tersebut.
Berikut penjelasan Longinus Monteru Jaksa Agung Timor Leste yang
sekaligus juga Jaksa Penuntut Unit Kejahatan Berat.
Longinus Monteru (LM): Secara umum dakwaan ditujukan kepada
mereka yang bertanggung jawab penyerangan di daerah kabupaten
Aileo maupun Oikusi. Dan pengadilan pada intinya tidak keberatan
dengan tuntutan kami tersebut dan menjatuhkan vonis
masing-masing 8 dan 12 tahun.
Radio Nederland (RN): Ini kakapnya, yang paling besar yang
anda jerat begitu ya?
LM: Sebenarnya tidak juga. Karena mereka terbagi dalam
berbagai kelompok dan kebetulan yang bersangkutan kedua orang
tersebut adalah kelompok dari Aileo dan Oikusi, dua kabupaten.
RN: Tapi anda bilang ini bukan yang besar. Lalu siapa yang
besar yang masih belum bisa anda jerat?
LM: Tentunya panglima pasukan pejuang integrasi Tavares dan
Eurico Guteres.
RN: Dua-duanya ada di Indonesia. Sulit sekali menangkap
mereka.
LM: Betul. Sementaranya masih di Jakarta.
RN: Nah tapi apa maknanya buat Timor Leste, negara yang baru
saja merdeka dan berhasil memutuskan menghukum dua pemimpin
milisi ini?
LM: Bagi saya - mungkin bisa berbicara juga atas nama rakyat
yang pernah merupakan korban dari tindak kejahatan yang
dilakukan secara sistematis di seluruh wilayah Timur Lesta pada
tahun 99, di mana pada umumnya rakyat Timor Leste puas dengan
apa yang sudah kami upayakan, sekali pun mereka juga menyadari
bahwa kesulitan-kesulitan yang sedang kami hadapi terutama dalam
menggiring orang-orang yang sementara ini berada di wilayah RI
untuk dihadapkan ke meja hijau. Namun apa yang bisa kami lakukan
hingga saat ini terdapat sekitar 62 kasus yang kami ajukan dan
lebih dari 300 orang yang sudah kami tuntut, baik yang berada di
Timor Leste maupun yang berada di Indonesia.
RN: Dan dua orang yang baru saja dijatuhi hukuman ini apakah
mereka juga dalam peradilan terbukti juga mengungkap bahwa yang
bertanggung jawab sebenarnya adalah Tavares maupun Guteres dan
juga para jenderal di Jakarta?
LM: Intinya seperti itu, karena mereka adalah pelaksana di
lapangan. Dan semua itu dilakukan atas perintah, terkoordinir
dalam arti di bawah kendali operasi.
RN: Nah setelah dua orang ini siapa lagi yang menyusul akan
dituntut atau katakanlah akan dijatuhi putusan?
LM: Besok kami ajan mengajukan setidaknya empat orang lagi.
Namanya belum bisa saya sampaikan, karena mempunyai keyakinan
dalam bulan ini akan mengajukan sejmulah orang lagi sehingga
angka tiga ratus lima belas orang.
RN: Dulu kan ketika anda berbicara membuat surat tuntutan
kepada para jenderal di Jakarta sempat menjadi masalah antara
kedua negara yaitu Timor Leste dan Indonesia sendiri.
LM: Bagi saya secara pribadi ini adalah merupakan kepentingan
politik murni daripada kedua negara. Karena menurut sistem hukum
kami tidak diperkenankan adanya suatu intervensi dari pihak
eksekutif maupun dari pihak legislatif. Hingga saat ini saya
masih tetap menghargai kebijakan poitik kedua negara. Bukan
berarti saya harus mengurungkan niat saya untuk menarik kasus
tersebut. Kasus itu hingga saat masih dipending sambil mengikuti
sedikit perkembangan daripada politik kedua negara.
RN: Berarti apakah semakin terbuka besar celah untuk menyeret
Tavares, Guteres atau pun jenderal-jenderal di Jakarta?
LM: Kami mengupayakan semua jalur itu. Di antaranya adalah
melalui jalur interpol. Sebelas permohonan yang kami ajukan
sebelumnya kepada Markas Besar Interpol di Lyon. Sembilan di
antaranya telah diterima dan telah diumumkan di webstie interpol.
Tentunya sudah bisa dieksekusi apabila yang bersangkutan
bepergian ke luar negeri. Hingga saat 43 permohonan baru sedang
kami lakukan. Di antaranya termasuk Tavares dan Guteres. Tinggal
sekarang kami menjalin hubungan dengan interpol Indonesia untuk
melakukan eksekusi, tapi tentunya kami menyadari bahwa interpol
Indonesia akan lebih menghargai kebijakan politik daripada
negara sendiri daripada melakukan suatu eksekusi di bidang hukum
yang tentunya di luar daripada kepentingan politik, karena kami
bekerja di jalur hukum.
Namun sambil mengikut perkembangan ke depan tentunya kami
bisa melakukan lobi-lobi tertentu dengan Indonesia untuk paling
tidak menjerat orang-orang yang bertanggung jawab secara hukum
dan secara fakta yang sudah kami ajukan kepada persidangan bahwa
mereka betul-betul terlibat di dalam suatu kejahatan terhadap
kemanusiaan. Sebenarnya secara pribadi juga sedikit kecewa
dengan putusan 812, karena permohonan kami lebih daripada itu.
Salah satu daripadanya adalah kasus Los Palos di mana dituntut
dengan 34 tahun penjara untuk kejahatan yang dilakukan mematikan
orang lebih dari tiga. Saya masih berdiskusi dengan para jaksa
apakah kami harus naik banding ke pengadilan tinggi
memperhatikan masalah ini. Karena bagi saya secara pribadi 812
saya belum puas dengan itu. Tidak setimpal dengan kejahatan yang
dilakukan.
Demikian Longinus Monteru Jaksa Agung Timor Leste. |