- Wiranto Akan Dipanggil Paksa

- Sejarah Keturunan Tionghoa Di Asia Tenggara Yang Tak Dikenal Khalayak Ramai 1

- Sejarah Keturunan Tionghoa Di Asia Tenggara Yang Tak Dikenal Khalayak Ramai 2

- Warga Tionghoa di Medan Resah Oleh Pungli Parpol

 


Tribunal di Timor Leste

Dari Ranesi, Hilversum

Dua Pemimpin Milisi Indonesia di Timor Leste Dihukum Penjara. Siapa Menyusul?

Tribunal Kejahatan atas Kemanusiaan Timor Leste Rabu ini menjatuhkan vonis 12 dan delapan tahun penjara terhadap dua pemimpin milisi. Benjamin Sarmento dan Romeriro Tilman dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan kemanusiaan dengan membunuhi lebih tiga orang pendukung kemerdekaan pada tahun 1999, pasca pengumuman jajak pendapat yang membuahkan kemerdekaan bekas propinsi Indonesia ke 27 itu. Dalam peradilan kedua orang anggota milisi Sasurat Ablai tersebut juga mengakui keterlibatan Joćo Tavares, Eurico Gueterres dan beberapa jenderal di Jakarta sebagai pemberi perintah kejahatan tersebut. Berikut penjelasan Longinus Monteru Jaksa Agung Timor Leste yang sekaligus juga Jaksa Penuntut Unit Kejahatan Berat.

Longinus Monteru (LM): Secara umum dakwaan ditujukan kepada mereka yang bertanggung jawab penyerangan di daerah kabupaten Aileo maupun Oikusi. Dan pengadilan pada intinya tidak keberatan dengan tuntutan kami tersebut dan menjatuhkan vonis masing-masing 8 dan 12 tahun.

Radio Nederland (RN): Ini kakapnya, yang paling besar yang anda jerat begitu ya?

LM: Sebenarnya tidak juga. Karena mereka terbagi dalam berbagai kelompok dan kebetulan yang bersangkutan kedua orang tersebut adalah kelompok dari Aileo dan Oikusi, dua kabupaten.

RN: Tapi anda bilang ini bukan yang besar. Lalu siapa yang besar yang masih belum bisa anda jerat?

LM: Tentunya panglima pasukan pejuang integrasi Tavares dan Eurico Guteres.

RN: Dua-duanya ada di Indonesia. Sulit sekali menangkap mereka.

LM: Betul. Sementaranya masih di Jakarta.

RN: Nah tapi apa maknanya buat Timor Leste, negara yang baru saja merdeka dan berhasil memutuskan menghukum dua pemimpin milisi ini?

LM: Bagi saya - mungkin bisa berbicara juga atas nama rakyat yang pernah merupakan korban dari tindak kejahatan yang dilakukan secara sistematis di seluruh wilayah Timur Lesta pada tahun 99, di mana pada umumnya rakyat Timor Leste puas dengan apa yang sudah kami upayakan, sekali pun mereka juga menyadari bahwa kesulitan-kesulitan yang sedang kami hadapi terutama dalam menggiring orang-orang yang sementara ini berada di wilayah RI untuk dihadapkan ke meja hijau. Namun apa yang bisa kami lakukan hingga saat ini terdapat sekitar 62 kasus yang kami ajukan dan lebih dari 300 orang yang sudah kami tuntut, baik yang berada di Timor Leste maupun yang berada di Indonesia.

RN: Dan dua orang yang baru saja dijatuhi hukuman ini apakah mereka juga dalam peradilan terbukti juga mengungkap bahwa yang bertanggung jawab sebenarnya adalah Tavares maupun Guteres dan juga para jenderal di Jakarta?

LM: Intinya seperti itu, karena mereka adalah pelaksana di lapangan. Dan semua itu dilakukan atas perintah, terkoordinir dalam arti di bawah kendali operasi.

RN: Nah setelah dua orang ini siapa lagi yang menyusul akan dituntut atau katakanlah akan dijatuhi putusan?

LM: Besok kami ajan mengajukan setidaknya empat orang lagi. Namanya belum bisa saya sampaikan, karena mempunyai keyakinan dalam bulan ini akan mengajukan sejmulah orang lagi sehingga angka tiga ratus lima belas orang.

RN: Dulu kan ketika anda berbicara membuat surat tuntutan kepada para jenderal di Jakarta sempat menjadi masalah antara kedua negara yaitu Timor Leste dan Indonesia sendiri.

LM: Bagi saya secara pribadi ini adalah merupakan kepentingan politik murni daripada kedua negara. Karena menurut sistem hukum kami tidak diperkenankan adanya suatu intervensi dari pihak eksekutif maupun dari pihak legislatif. Hingga saat ini saya masih tetap menghargai kebijakan poitik kedua negara. Bukan berarti saya harus mengurungkan niat saya untuk menarik kasus tersebut. Kasus itu hingga saat masih dipending sambil mengikuti sedikit perkembangan daripada politik kedua negara.

RN: Berarti apakah semakin terbuka besar celah untuk menyeret Tavares, Guteres atau pun jenderal-jenderal di Jakarta?

LM: Kami mengupayakan semua jalur itu. Di antaranya adalah melalui jalur interpol. Sebelas permohonan yang kami ajukan sebelumnya kepada Markas Besar Interpol di Lyon. Sembilan di antaranya telah diterima dan telah diumumkan di webstie interpol. Tentunya sudah bisa dieksekusi apabila yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. Hingga saat 43 permohonan baru sedang kami lakukan. Di antaranya termasuk Tavares dan Guteres. Tinggal sekarang kami menjalin hubungan dengan interpol Indonesia untuk melakukan eksekusi, tapi tentunya kami menyadari bahwa interpol Indonesia akan lebih menghargai kebijakan politik daripada negara sendiri daripada melakukan suatu eksekusi di bidang hukum yang tentunya di luar daripada kepentingan politik, karena kami bekerja di jalur hukum.

Namun sambil mengikut perkembangan ke depan tentunya kami bisa melakukan lobi-lobi tertentu dengan Indonesia untuk paling tidak menjerat orang-orang yang bertanggung jawab secara hukum dan secara fakta yang sudah kami ajukan kepada persidangan bahwa mereka betul-betul terlibat di dalam suatu kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebenarnya secara pribadi juga sedikit kecewa dengan putusan 812, karena permohonan kami lebih daripada itu. Salah satu daripadanya adalah kasus Los Palos di mana dituntut dengan 34 tahun penjara untuk kejahatan yang dilakukan mematikan orang lebih dari tiga. Saya masih berdiskusi dengan para jaksa apakah kami harus naik banding ke pengadilan tinggi memperhatikan masalah ini. Karena bagi saya secara pribadi 812 saya belum puas dengan itu. Tidak setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.

Demikian Longinus Monteru Jaksa Agung Timor Leste.

 

     

 


FastCounter by bCentral