.

 

 

Kehidupan Antaragama Dalam Masyarakat Madani

RM  Danardono HADINOTO

Pendapat yang sangat kontroversi seputar RUU Sisdiknas kita ikuti ber-bulan2.. Kontroversi  ini kelihatan kian men-jadi2, kian dekat  pengundangkan RUU itu.  Entah kita sadari atau tidak, kelompok yang  bersilang pendapat terlihat  kejeblos  dalam emosi  keagamaan.  Kelihatan jelas,  dalam hubungan antaragama di Tanah Air  masih terkandung porsi besar kecurigaan: tiap kelompok agama, khususnya Islam dan Kristen, merasa terancam satu dan yang lain.. Disamping gejala menguatnya penonjolan kehidupan keagamaan sebagai symbol2 kemasyarakatan. Agama sebagai identitas, bukan menjadi landasan imani sebagai pangudi luhur. (pertanyaan guna mengukur budi hendaknya berbunyi “siapa dikau” bukanlah “apa agamamu”). 

Kelompok  Muslim  menuduh,  umat Kristiani  melakukan pengKristenan  melalui sarana pendidikan. Di pihak lain, umat Kristiani menganggap bahwa umat Islam selalu menggunakan posisi  mayoritasnya  untuk mengIslamkan masyarakat, dan dengan demikian membatasi ruang gerak agama2 lain.
Nah,agama yang seyogianya menjadi sumber energi penyatu malah menjadi energi  yang menghancurleburkan bangsa.

Banyak yang berpendapat, bahwa pemerintah dan anggota dewan perwakilan  sekarang pada dasarnya mengarah pada pelanggengan rasa saling curiga tersebut. Khususnya pasal 13 (ayat 1): "Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama".

Bahkan beberapa akhli agama Islam dari UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, melihat adanya  dua kesalahan pemerintah dan anggota dewan dengan adanya pasal 13 ayat 1 tersebut. Pertama, membenarkan kecurigaan umat agama non-Islam bahwa umat Islam berusaha memanfaatkan negara untuk memuluskan kepentingan-kepentingan kelompoknya tanpa peduli apakah itu membatasi ruang gerak bebas agama lain atau tidak.

Ini adalah jelas2  hal yang  buruk bagi perbaikan hubungan antaragama ke masa datang. Segala upaya untuk menjalin kesepahaman serta hubungan harmonis antaragama akan dibuatnya berantakan..

Kedua, pada dasarnya, pemerintah dan DPR juga "melecehkan " orang tua Muslim yang mengirim anak didiknya ke sekolah2 non-Islam, khususnya Kristen/Katolik. Kelas  kita sadari bahwa  lahirnya pasal 13 ayat 1 dilandasi oleh kecurigaan bahwa sekolah Kristen/Katolik dimanfaatkan untuk melakukan proselytism. Dan, pasal itu bertujuan untuk  ber-jaga2  agar siswa non-Kristiani tidak terpengaruh dan akhirnya dia pindah agama.

Padahal, para orang tua murid yang menyekolahkan anaknya ke sekolah non-Islam sudah pasti sangat menyadari dampak2nya, termasuk dalam hal keimanan anaknya. Terutama di daerah perkotaan, rata-rata golongan Muslim yang memasukkan anaknya ke sekolah Kristiani berasal dari golongan menengah ke atas dan well-educated.  Ketika saya sekolah disekolah Katholik ditahun 50an dan 60an, juga saya lihat, banyak keluarga2  Muslim terkemuka mengirimkan anak2 didik kesekolah2 Katholik,: Haji Agus Salim, misalnya, dan keluarga2 tokoh2 nasional kala itu. Misalnya orang tua saya sendiri.

Mereka biasanya mempunyai upaya khusus dalam membina keimanan anak didik dalam lingkungan keluarga. Misalnya, memberikan pelajaran agama di rumah dengan mendatangkan guru agama atau dibimbing sendiri oleh mereka. Dan, kalaupun ada orang tua yang tidak mempunyai treatment khusus, itu sebenarnya merupakan kristalisasi dari bentuk keberagamannya sendiri.

Terlepas dari dua kesalahan tersebut, tujuan pemerintah dan DPR untuk “melindungi”  keagamaan anak didik patut  dimengerti. Sebab, hal itu sejalan dengan tugasnya sebagai  pelindung masyarakat. Namun, jtujuan baik, harus dicapai dengan cara yang baik pula. Pasal 13 ayat 1 RUU Sisdiknas bermaksud melindungi golongan yang satu, tetapi merugikan pihak lainnya.

Kita dapat  memahami mengapa kelompok Islam yang duduk di DPR dan pemerintah  begitu terpukau  memasukkan  hal2  seperti pasal 13 ayat 1 tersebut. kenyataan menunjukkan, orang tua dan masyarakat menilai bahwa sekolah-sekolah yang dikelola umat Kristiani memiliki disiplin dan standard yang lebih baik. Karena itu, sekolah tersebut menjadi idaman bagi banyak  orang tua.

Hanya, sebagian kalangan Islam menaruh kecurigaan bahwa umat Kristiani memanfaatkan lembaga pendidikan yang dikelolanya untuk melakukan misi Kristenisasi. Sekolah bersangkutan mewajibkan semua murid untuk mengikuti pelajaran agama yang notabene merupakan agama sekolah yang bersangkutan dengan tujuan keagamaan anak tersebut bisa dipengaruhi.

Kecurigaan itu harus diakui tidak sepenuhnya benar. Sebab, beberapa lembaga pendidikan Kristen memberikan kebebasan kepada muridnya untuk memilih. Yakni, mereka boleh tidak mengikuti pelajaran agama di sekolah tersebut dan mempersilakan muridnya mempelajari agamanya sendiri di luar sekolah.

Setiap sekolah layaknya menghormati sikap sang murid dengan cara membebaskannya menentukan pilihan dalam hal mengikuti pelajaran agama tersebut: mengikuti oke, tidak mengikuti juga oke.

Pada dasarnya, negara bertugas membuat sebuah aturan yang mampu melindungi kebebasan memilih  murid. Pemerintah akan menindak tegas setiap lembaga pendidikan yang tidak menghormati pilihan bebas murid dalam hal mengikuti pelajaran agama yang bukan agamanya. Jadi, bukan memberlakukan  aturan seperti yang tertuang dalam pasal 13 ayat 1 RUU Sisdiknas.

Ketika dibiarkan memilih, keputusan murid sudah pasti tidak akan seragam. Mereka yang mempunyai keingintahuan  yang tinggi bisa jadi akan memilih mengikuti pelajaran agama yang bukan agamanya itu. Murid yang berasal dari keluarga yang sudah terbiasa dengan atau mempunyai penghormatan yang tinggi terhadap perbedaan  mungkin juga mempunyai pilihan serupa. Orang tua yang mengkhawatirkan keterpengaruhan keyakinan anaknya tentu akan membiarkan anak didiknya sekolah yang beragama lain.

Perlindungan hak pilih murid tersebut juga bisa diberlakukan pada lembaga pendidikan yang mengajarkan sesuatu yang bersifat "kepentingan ideologis kelompok". Di lembaga pendidikan yang dikelola umat Islam, pemaksaan terhadap anak didik untuk mengikuti pelajaran tertentu yang bersifat ideologis juga kita temukan. Misalnya, lembaga pendidikan Muhammadiyah yang mewajibkan setiap anak didiknya mengikuti mata pelajaran ke-Muhammadiyah-an, meski mereka tak berormas Muhammadiyah.

Ketika pemerintah menjalankan fungsi  perlindungan hak pilih itu,  yang terselamatkan dari perbuatan sewenang-wenang bukan hanya murid, tetapi juga sekolah. Dan, yang lebih penting, pemerintah dengan begitu berarti membantu memperkuat  budaya  penghormatan terhadap kebhinekaan dalam tubuh bangsa ini. Pemerintah juga menuntun  bangsa ini keluar dari kebiasaan  saling curiga antaragama.  mengerti dan memahami agama dan budaya kelompok lain dalam masyarakat kita akan menguatkan rasa kebangsaan bangsa kita. (RMH/IM)

 

     

 


FastCounter by bCentral