Kehidupan Antaragama Dalam Masyarakat Madani
RM Danardono HADINOTO
Pendapat
yang sangat kontroversi seputar RUU Sisdiknas kita ikuti
ber-bulan2.. Kontroversi ini kelihatan kian men-jadi2, kian
dekat pengundangkan RUU itu. Entah kita sadari atau tidak,
kelompok yang bersilang pendapat terlihat kejeblos dalam
emosi keagamaan. Kelihatan jelas, dalam hubungan antaragama
di Tanah Air masih terkandung porsi besar kecurigaan: tiap
kelompok agama, khususnya Islam dan Kristen, merasa terancam
satu dan yang lain.. Disamping gejala menguatnya penonjolan
kehidupan keagamaan sebagai symbol2 kemasyarakatan. Agama
sebagai identitas, bukan menjadi landasan imani sebagai pangudi
luhur. (pertanyaan guna mengukur budi hendaknya berbunyi “siapa
dikau” bukanlah “apa agamamu”).
Kelompok Muslim menuduh,
umat Kristiani melakukan pengKristenan melalui sarana
pendidikan. Di pihak lain, umat Kristiani menganggap bahwa umat
Islam selalu menggunakan posisi mayoritasnya untuk
mengIslamkan masyarakat, dan dengan demikian membatasi ruang
gerak agama2 lain.
Nah,agama yang seyogianya menjadi sumber energi penyatu malah
menjadi energi yang menghancurleburkan bangsa.
Banyak yang berpendapat,
bahwa pemerintah dan anggota dewan perwakilan sekarang pada
dasarnya mengarah pada pelanggengan rasa saling curiga tersebut.
Khususnya pasal 13 (ayat 1): "Setiap peserta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama
sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik
yang seagama".
Bahkan beberapa akhli agama
Islam dari UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, melihat adanya dua
kesalahan pemerintah dan anggota dewan dengan adanya pasal 13
ayat 1 tersebut. Pertama, membenarkan kecurigaan umat agama
non-Islam bahwa umat Islam berusaha memanfaatkan negara untuk
memuluskan kepentingan-kepentingan kelompoknya tanpa peduli
apakah itu membatasi ruang gerak bebas agama lain atau tidak.
Ini adalah jelas2 hal yang
buruk bagi perbaikan hubungan antaragama ke masa datang. Segala
upaya untuk menjalin kesepahaman serta hubungan harmonis
antaragama akan dibuatnya berantakan..
Kedua, pada dasarnya,
pemerintah dan DPR juga "melecehkan " orang tua Muslim yang
mengirim anak didiknya ke sekolah2 non-Islam, khususnya
Kristen/Katolik. Kelas kita sadari bahwa lahirnya pasal 13
ayat 1 dilandasi oleh kecurigaan bahwa sekolah Kristen/Katolik
dimanfaatkan untuk melakukan proselytism. Dan, pasal itu
bertujuan untuk ber-jaga2 agar siswa non-Kristiani tidak
terpengaruh dan akhirnya dia pindah agama.
Padahal, para orang tua
murid yang menyekolahkan anaknya ke sekolah non-Islam sudah
pasti sangat menyadari dampak2nya, termasuk dalam hal keimanan
anaknya. Terutama di daerah perkotaan, rata-rata golongan Muslim
yang memasukkan anaknya ke sekolah Kristiani berasal dari
golongan menengah ke atas dan well-educated. Ketika saya
sekolah disekolah Katholik ditahun 50an dan 60an, juga saya
lihat, banyak keluarga2 Muslim terkemuka mengirimkan anak2
didik kesekolah2 Katholik,: Haji Agus Salim, misalnya, dan
keluarga2 tokoh2 nasional kala itu. Misalnya orang tua saya
sendiri.
Mereka biasanya mempunyai
upaya khusus dalam membina keimanan anak didik dalam lingkungan
keluarga. Misalnya, memberikan pelajaran agama di rumah dengan
mendatangkan guru agama atau dibimbing sendiri oleh mereka. Dan,
kalaupun ada orang tua yang tidak mempunyai treatment khusus,
itu sebenarnya merupakan kristalisasi dari bentuk keberagamannya
sendiri.
Terlepas dari dua kesalahan
tersebut, tujuan pemerintah dan DPR untuk “melindungi”
keagamaan anak didik patut dimengerti. Sebab, hal itu sejalan
dengan tugasnya sebagai pelindung masyarakat. Namun, jtujuan
baik, harus dicapai dengan cara yang baik pula. Pasal 13 ayat 1
RUU Sisdiknas bermaksud melindungi golongan yang satu, tetapi
merugikan pihak lainnya.
Kita dapat memahami mengapa
kelompok Islam yang duduk di DPR dan pemerintah begitu
terpukau memasukkan hal2 seperti pasal 13 ayat 1 tersebut.
kenyataan menunjukkan, orang tua dan masyarakat menilai bahwa
sekolah-sekolah yang dikelola umat Kristiani memiliki disiplin
dan standard yang lebih baik. Karena itu, sekolah tersebut
menjadi idaman bagi banyak orang tua.
Hanya, sebagian kalangan
Islam menaruh kecurigaan bahwa umat Kristiani memanfaatkan
lembaga pendidikan yang dikelolanya untuk melakukan misi
Kristenisasi. Sekolah bersangkutan mewajibkan semua murid untuk
mengikuti pelajaran agama yang notabene merupakan agama sekolah
yang bersangkutan dengan tujuan keagamaan anak tersebut bisa
dipengaruhi.
Kecurigaan itu harus diakui
tidak sepenuhnya benar. Sebab, beberapa lembaga pendidikan
Kristen memberikan kebebasan kepada muridnya untuk memilih.
Yakni, mereka boleh tidak mengikuti pelajaran agama di sekolah
tersebut dan mempersilakan muridnya mempelajari agamanya sendiri
di luar sekolah.
Setiap sekolah layaknya
menghormati sikap sang murid dengan cara membebaskannya
menentukan pilihan dalam hal mengikuti pelajaran agama tersebut:
mengikuti oke, tidak mengikuti juga oke.
Pada dasarnya, negara
bertugas membuat sebuah aturan yang mampu melindungi kebebasan
memilih murid. Pemerintah akan menindak tegas setiap lembaga
pendidikan yang tidak menghormati pilihan bebas murid dalam hal
mengikuti pelajaran agama yang bukan agamanya. Jadi, bukan
memberlakukan aturan seperti yang tertuang dalam pasal 13 ayat
1 RUU Sisdiknas.
Ketika dibiarkan memilih,
keputusan murid sudah pasti tidak akan seragam. Mereka yang
mempunyai keingintahuan yang tinggi bisa jadi akan memilih
mengikuti pelajaran agama yang bukan agamanya itu. Murid yang
berasal dari keluarga yang sudah terbiasa dengan atau mempunyai
penghormatan yang tinggi terhadap perbedaan mungkin juga
mempunyai pilihan serupa. Orang tua yang mengkhawatirkan
keterpengaruhan keyakinan anaknya tentu akan membiarkan anak
didiknya sekolah yang beragama lain.
Perlindungan hak pilih murid
tersebut juga bisa diberlakukan pada lembaga pendidikan yang
mengajarkan sesuatu yang bersifat "kepentingan ideologis
kelompok". Di lembaga pendidikan yang dikelola umat Islam,
pemaksaan terhadap anak didik untuk mengikuti pelajaran tertentu
yang bersifat ideologis juga kita temukan. Misalnya, lembaga
pendidikan Muhammadiyah yang mewajibkan setiap anak didiknya
mengikuti mata pelajaran ke-Muhammadiyah-an, meski mereka tak
berormas Muhammadiyah.
Ketika pemerintah
menjalankan fungsi perlindungan hak pilih itu, yang
terselamatkan dari perbuatan sewenang-wenang bukan hanya murid,
tetapi juga sekolah. Dan, yang lebih penting, pemerintah dengan
begitu berarti membantu memperkuat budaya penghormatan
terhadap kebhinekaan dalam tubuh bangsa ini. Pemerintah juga
menuntun bangsa ini keluar dari kebiasaan saling curiga
antaragama. mengerti dan memahami agama dan budaya kelompok
lain dalam masyarakat kita akan menguatkan rasa kebangsaan
bangsa kita. (RMH/IM) |