Asylum
Oleh: Bill Kadarusman
Akhir-akhir
ini banyak orang Indonesia khususnya para pemohon asylum
dari warga tionghoa yang harus kecewa berat karena permohonan
asylum mereka ditolak. Minggu lalu saja contohnya,
sepasang suami istri dengan dua anak mereka yang berumur 5 dan 3
tahun diharuskan kembali ke Indonesia dalam batas waktu 60 hari.
Keesokan harinya, dua permohonan asylum juga ditolak dengan
sanksi dideportasi. Mereka juga berasal dari Indonesia. Berikut
ini adalah beberapa hal yang perlu kita ketahui bersama mengapa
kebanyakan permohonan asylum itu sampai ditolak.
Ketentuan Batas Waktu Satu Tahun (“One-year Bar Rule”)
Permohonan asylum harus diajukan dalam kurun waktu satu tahun
sejak kedatangan pemohon di Amerika. Ketentuan ini berlaku untuk
aplikasi yang diajukan setelah tanggal 1 April 1998.
Pengecualian akan hal ini hanya ada dua, yakni jika ada: (1) “Perubahan
kondisi yang sangat mempengaruhi kelayakan diberikannya asylum
kepada seseorang” (“changed circumstances”); dan (2)
“Kondisi-kondisi luar biasa yang dapat menyebabkan
tertundanya pengajuan aplikasi dalam kurun waktu satu tahun.”
(“extraordinary circumstances”)
Banyak pemohon aylum dari Indonesia yang tidak mengetahui
ketentuan ini. Jadi jika permohonan asylum diajukan setelah
lewat setahun padahal tidak ada “perubahan kondisi yang sangat
mempengaruhi kelayakan diberikannya asylum kepada seseorang”
maupun “kondisi-kondisi luar biasa yang dapat menyebabkan
tertundanya pengajuan aplikasi dalam kurun waktu satu tahun,”
maka dapat dipastikan permohonan asylumnya akan ditolak. Sejak
setelah peristiwa kerusuhan Mei 1998, banyak sekali orang
Indonesia warga tionghoa yang mendapat asylum meskipun mereka
telah tinggal di Amerika lebih dari setahun, sebab menurut
pengecualian berdasarkan perubahan kondisi tersebut di atas,
mereka dianggap memenuhi kriteria. Peristiwa kerusuhan Mei
1998 sangat mempengaruhi kondisi kehidupan warga tionghoa di
Indonesia. Tetapi, belakangan ini tidak lagi terdapat
kejadian serupa yang dapat digolongkan sebagai perubahan kondisi
yang amat berpengaruh. Saat ini pengecualian atas dasar
adanya perubahan kondisi yang amat berpengaruh tersebut mungkin
masih berlaku bagi penduduk Aceh, Papua, dan
daerah konflik lainnya sejauh memang terdapat bukti telah
terjadinya tekanan dan pelanggaran hak asasi atas mereka oleh
pemerintah Indonesia.
Kondisi yang Luar Biasa (“Extraordinary Circumstances”)
Seorang pemohon asylum dapat saja baru mengajukan
permohonannya setelah lewat setahun sejak kedatangannya di
Amerika, tetapi dia harus dapat menunjukkan bukti bukti yang
kuat atas alasan keterlambatannya tersebut. Alasan-alasan yang
dapat diterima misalnya:
i) Sakit yang serius/parah atau karena keterbatasan fisik
atau mental, termasuk segala akibat penyiksaan atau tindak
kekerasan yang dialami di masa lalu, dalam kurun waktu setahun
sejak tanggal kedatangannya di Amerika.
ii) Cacat secara hukum (misalnya ybs masih belum cukup
umur, atau menderita gangguan kejiwaan) dalam kurun waktu
setahun sejak tanggal kedatangannya.
iii) Akibat kesalahan/kelalaian kuasa hukumnya.
iv) Pemohon sedang berstatus perlindungan sementara
(Temporary Protected Status), pendatang atau penduduk legal,
atau telah mendapat ijin bepergian bersyarat untuk kurun
waktu tertentu sebelum diajukannya permohonan asylum.
v) Pemohon telah mengajukan permohonan asylum dalam jangka
waktu setahun, namun aplikasinya ternyata ditolak oleh imigrasi
dengan alasan tidak lengkap/salah, dan dikembalikan kepadanya
supaya diperbaiki, dan kemudian dia telah memasukkan kembali
aplikasinya dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama
sesudahnya; dan
vi) Kematian atau sakit parah atau bentuk keterbatasan
lainnya dari penasihat hukum klien, atau kondisi serupa yang
terjadi pada anggota keluarga pemohon asylum yang bersangkutan.
Dua tahun lalu, seorang wanita dari Indonesia yang suami dan
seorang anak perempuannya telah tiada, datang ke Amerika dan
mengajukan asylum setelah lewat setahun sejak kedatangannya di
Amerika. Ketika oleh petugas imigrasi ditanyakan tentang alasan
keterlambatannya itu, jawabannya adalah bahwa dia dulunya tidak
tahu sama sekali tentang asylum, dan bahwa dia menganggap
political asylum itu hanya diperuntukkan bagi para aktivis
politik. Diakuinya pula bahwa keterbatasannya berbahasa Inggris
juga ikut berperan. Permohonannya ditolak. Dia seharusnya dapat
saja mengungkapkan bahwa alasan kematian suami dan puterinya
telah ikut mempengaruhi mengapa dia sampai terlambat mengajukan
aplikasinya, dan mungkin saja petugas asylum tidak akan langsung
menolak aplikasinya.
Definisi Penyiksaan: Diskriminasi dan Pelecehan (What is
“Persecution?”)
Penyiksaan dapat diartikan secara luas. Termasuk di antaranya
adalah hal yang dapat menyebabkan luka fisik atau batin atau
menderita karena tindakan pemerintah atau oleh orang lain, yang
tidak dapat dicegah atau memang tidak dapat dicegah oleh
pemerintah. Pelanggaran berat atas hak asasi manusia juga
digolongkan sebagai penyiksaan. Contohnya, Penahanan yang
disertai dengan siksaan secara fisik, perkosaan, dan
penyanderaan. Penyiksaan juga termasuk hal
pengambilalihan ekonomis secara paksa, yang dapat mengancam
kehidupan atau kebebasan seseorang, atau bentuk-bentuk
diskriminasi atau tindakan yang mengarah pada bentuk
penyiksaan lainnya.
Karena pengertian penyiksaan amatlah luas dan sering
menimbulkan salah tafsir, maka hakim imigrasi diberi kuasa penuh
untuk menilai apakah seseorang telah mengalami penyiksaan atau
tidak. Akhir-akhir ini, para hakim imigrasi banyak yang
menyimpulkan bahwa apa yang terjadi terhadap orang Indonesia
warga tionghoa adalah bukan penyiksaan, melainkan masih dalam
pengertian bentuk pelecehan. Contohnya seperti
kejadian pemerasan dan penodongan oleh orang-orang pribumi yang
terjadi di dalam bis, di lingkungan sekolah, atau pemerasan yang
dilakukan oleh aparat keamanan.
Selain itu, dalam kacamata hukum diskriminasi bukanlah
digolongkan sebagai bentuk penyiksaan. Perlakuan tidak
adil yang dialami seseorang karena alasan etnis bukanlah bentuk
penyiksaan. Sebagian besar warga tionghoa Indonesia mengaku
mereka telah mengalami diskriminasi selama beberapa generasi
dengan alasan etnis. Mereka diharuskan mengganti nama mereka,
menjalani proses naturalisasi (meskipun mereka lahir di
Indonesia), dan dalam berbagai urusan mereka diharuskan membayar
biaya-biaya secara lebih mahal, dan seterusnya. Tetapi semua
praktek diskriminasi itu tidak mengarah sebagai bentuk
penyiksaan, menurut pemerintah Amerika.
Diskriminasi dan pelecehan baru dapat diartikan sebagai
bentuk penyiksaan bila disertai dengan kejadian-kejadian yang
serupa dengan peristiwa kerusuhan Mei 1998.
Penyiksaan di Masa Lalu (“Past Persecution”)
Seseorang dapat diberikan asylum berdasarkan bukti-bukti
adanya kejadian penyiksaan di masa lalu. Bila seorang dapat
mengajukan bukti akibat penyiksaan di masa lalu itu, menunjukkan
ketakutan yang sangat beralasan akan terjadinya penyiksaan
serupa di masa datang, maka hal itu akan dipandang sebagai
alasan yang dapat diterima untuk diberikannya asylum. Dengan
kata lain, bukti-bukti terjadinya penyiksaan di masa lalu
dapat menimbulkan asumsi bahwa pemohon memiliki perasan takut
akan terulangnya hal serupa di masa yang akan datang.
Contoh klasiknya saja seorang wanita yang pernah diperkosa.
Biasanya korban perkosaan akan merasa takut terhadap laki-laki.
Dia juga akan takut keluar rumah dan akan merasa tidak aman
sepanjang waktu. Benar bahwa mungkin saja dia tidak akan
mengalami perkosaan lagi, tetapi peristiwa perkosaan itu telah
menjadikannya berubah dibanding sebelum kasus itu terjadi. Sama
halnya dengan contoh itu, seorang yang mengalami penyiksaan di
masa lalu tetap dapat diberikan asylum meskipun keadan negaranya
akan berubah menjadi lebih baik dibandingkan dengan saat ia
meninggalkan negara itu.
Kriteria penyiksaan masa lalu sangat sulit dipenuhi.
Banyak sekali orang Indonesia gagal memenuhi kriteria telah
terjadinya penyiksaan masa lalu. Ditindas, diperas uangnya,
dipaksa membayar lebih atas biaya-biaya berbagai urusan, dan
seterusnya semuanya itu tidaklah mengarah sebagai bentuk
penyiksaan. Untuk lebih jelas lagi lihat bagian 3 dari
tulisan ini.
Ketakutan yang Sangat Beralasan Akan Terjadinya Penyiksaan di
Masa Datang (“Well-founded Fear of Future Persecution)
Seseorang yang tidak mengalami penyiksan di masa lalu pun
masih mungkin memperoleh asylum atas dasar adanya ketakutan
terjadinya penyiksaan di masa yang akan datang. Ada dua
faktor obyektif dan subyektif yang terkandung dalam kriteria
ketakutan akan penyiksaan ini; yakni secara subyektif
memang terdapat unsur ketakutan yang asli/nyata dan
ketakutan tersebut haruslah masuk akal secara obyektif.
Ini berarti bahwa orang tersebut harus dapat menunjukkan
perasaan takut untuk kembali ke tempat asalnya. Dan alasan
ketakutannya itu harus secara obyektif masuk akal pula.
Dokumentasi dan penuturan seorang saksi ahli yang mengetahui
seluk beluk tentang kondisi negara terkait, termasuk tentang
terjadinya penyimpangan hak asasi manusia ataupun tindak-2
kekerasan serupa dengan yang dialami oleh pemohon asylum ybs,
adalah sangat menentukan sekali dan sangat penting untuk
dikemukakan. Sebagai catatan, untuk membuktikan adanya
rasa ketakutan akan terjadinya penyiksaan, seseorang hanya perlu
menunjukkan bahwa terjadinya penyiksaan di masa depan adalah hal
yang “memang mungkin.” (“reasonable possibility”)
Itu tidak berarti harus pasti terjadi. Bahkan dengan kemungkinan
sepuluh persen pun, seseorang masih mungkin untuk
diberikan asylum.
Dalam banyak sidang imigrasi, banyak orang Indonesia gagal
menyakinkan hakim tentang hal ini. Jaksa penuntut dan
hakim imigrasi seringkali bertanya tentang apakah pemohon masih
memiliki keluarga di Indonesia, dan apakah mereka masih bekerja,
masih bersekolah, dan sebagainya. Tujuan mereka mengajukan
pertanyaan ini sebetulnya adalah untuk mengungkap fakta bahwa
rasa ketakutan yang dikemukakan oleh pemohon adalah tidak lagi
cukup beralasan. Jika ia mengaku merasa takut untuk kembali ke
Indonesia, mengapa keluarganya masih tinggal, bekerja, dan
bersekolah di Indonesia. Pemerintah Amerika juga banyak membaca
informasi yang diberikan oleh US.Dept. of State (Departemen Luar
Negeri) tentang Indonesia, yang intinya mengatakan bahwa keadaan
di Indonesia telah banyak berubah dibanding sejak peristiwa
kerusuhan Mei 1998.
Akhir-akhir ini para hakim imigrasi meyakini bahwa situasi
di Indonesia memang masih membahayakan bagi umat kristen, warga
tionghoa, dan bagi berbagai kelompok kecil masayarakat lainnya;
tetapi tanpa bukti tertulis lebih lanjut tentang bentuk-bentuk
nyata penyiksaan terhadap kelompok etnis tertentu atau umat
agama tertentu, mereka tidak akan memberikan asylum.
Jadi sangat sangat penting sekali bila dapat menghadirkan
saksi ahli tentang Indonesia yang dapat menuturkan fakta-fakta
untuk menyanggah pernyataan-pernyataan dalam laporan departemen
luar negeri Amerika tersebut.
Tentang Kredibilitas (Credibility Issue)
Kredibilitas seorang pemohon asylum adalah hal yang sangat
menentukan dalam kasus asylum. Jaksa penuntut dan hakim imigrasi
akan menanyakan pertanyan-pertanyaan baru pada waktu di sidang
dengan tujuan menguji apakah ada pernyataan-pernyataan pemohon
asylum yang sifatnya tidak konsisten atau saling bertolak
belakang. Untuk mendukung kredibilitas pemohon asylum, sangat
penting sekali untuk menyusun dokumen secara lengkap berisi
kejadian-kejadian dan perasaan takut akan terjadinya penyiksaan
yang dituliskan dalam aplikasi asylum. Teristimewa sekali bila
kesaksian orang tersebut bersifat sangat umum dan biasa-biasa
saja, kegunaan dokumen pendukung seperti itu adalah sangat
sangat penting.
Banyak orang Indonesia yang gagal dalam hal kredibiltas ini.
Seringkali mereka menceritakan hal-hal atau kejadian selain
daripada yang telah diceritakan dalam aplikasi permohonan asylum
mereka. Dan ketika ditanya mengapa mereka tidak memasukkan
cerita atau kejadian itu dalam pernyataan tertulis di aplikasi
mereka, mereka sering beralasan lupa. Lupa memang adalah hal
yang wajar, tetapi kejadian-kejadian yang hampir merenggut nyawa
anda tentu tidak dapat terlupa begitu saja meskipun anda ingin
melupakannya. Jadi yang terpenting dalam hal kredibilitas ini
adalah tetaplah berpatokan terus pada cerita anda.
Jangan mengubah-ubah, menambah, ataupun mengurangi cerita anda.
Harus konsisten.
Jangan Berbohong. Cepat atau lambat, pemerintah akan
mengetahui juga. Pemerintah
dapat membatalkan status Permanent Resident atau bahkan
status kewarganegaraan anda, bila anda melakukan kebohongan atau
penipuan dalam memperolehnya. |