Kembali ke Halaman Muka (Back to Main Page)

 

Asylum

Oleh: Bill Kadarusman

Akhir-akhir ini banyak orang Indonesia khususnya para pemohon asylum dari warga tionghoa yang harus kecewa berat karena permohonan asylum mereka ditolak. Minggu lalu saja contohnya, sepasang suami istri dengan dua anak mereka yang berumur 5 dan 3 tahun diharuskan kembali ke Indonesia dalam batas waktu 60 hari. Keesokan harinya, dua permohonan asylum juga ditolak dengan sanksi dideportasi. Mereka juga berasal dari Indonesia. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu kita ketahui bersama mengapa kebanyakan permohonan asylum itu sampai ditolak.

Ketentuan Batas Waktu Satu Tahun (“One-year Bar Rule”)

Permohonan asylum harus diajukan dalam kurun waktu satu tahun sejak kedatangan pemohon di Amerika. Ketentuan ini berlaku untuk aplikasi yang diajukan setelah tanggal 1 April 1998. Pengecualian akan hal ini hanya ada dua, yakni jika ada: (1) “Perubahan kondisi yang sangat mempengaruhi kelayakan diberikannya asylum kepada seseorang(“changed circumstances”); dan (2) “Kondisi-kondisi luar biasa yang dapat menyebabkan tertundanya pengajuan aplikasi dalam kurun waktu satu tahun.” (“extraordinary circumstances”)

Banyak pemohon aylum dari Indonesia yang tidak mengetahui ketentuan ini. Jadi jika permohonan asylum diajukan setelah lewat setahun padahal tidak ada “perubahan kondisi yang sangat mempengaruhi kelayakan diberikannya asylum kepada seseorang” maupun “kondisi-kondisi luar biasa yang dapat menyebabkan tertundanya pengajuan aplikasi dalam kurun waktu satu tahun,” maka dapat dipastikan permohonan asylumnya akan ditolak. Sejak setelah peristiwa kerusuhan Mei 1998, banyak sekali orang Indonesia warga tionghoa yang mendapat asylum meskipun mereka telah tinggal di Amerika lebih dari setahun, sebab menurut pengecualian berdasarkan perubahan kondisi tersebut di atas, mereka dianggap memenuhi kriteria. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 sangat mempengaruhi kondisi kehidupan warga tionghoa di Indonesia. Tetapi, belakangan ini tidak lagi terdapat kejadian serupa yang dapat digolongkan sebagai perubahan kondisi yang amat berpengaruh. Saat ini pengecualian atas dasar adanya perubahan kondisi yang amat berpengaruh tersebut mungkin masih berlaku bagi penduduk Aceh, Papua, dan daerah konflik lainnya sejauh memang terdapat bukti telah terjadinya tekanan dan pelanggaran hak asasi atas mereka oleh pemerintah Indonesia.

Kondisi yang Luar Biasa (“Extraordinary Circumstances”)

Seorang pemohon asylum dapat saja baru mengajukan permohonannya setelah lewat setahun sejak kedatangannya di Amerika, tetapi dia harus dapat menunjukkan bukti bukti yang kuat atas alasan keterlambatannya tersebut. Alasan-alasan yang dapat diterima misalnya:

i) Sakit yang serius/parah atau karena keterbatasan fisik atau mental, termasuk segala akibat penyiksaan atau tindak kekerasan yang dialami di masa lalu, dalam kurun waktu setahun sejak tanggal kedatangannya di Amerika.

ii) Cacat secara hukum (misalnya ybs masih belum cukup umur, atau menderita gangguan kejiwaan) dalam kurun waktu setahun sejak tanggal kedatangannya.

iii) Akibat kesalahan/kelalaian kuasa hukumnya.

iv) Pemohon sedang berstatus perlindungan sementara (Temporary Protected Status), pendatang atau penduduk legal, atau telah mendapat ijin bepergian bersyarat untuk kurun waktu tertentu sebelum diajukannya permohonan asylum.

v) Pemohon telah mengajukan permohonan asylum dalam jangka waktu setahun, namun aplikasinya ternyata ditolak oleh imigrasi dengan alasan tidak lengkap/salah, dan dikembalikan kepadanya supaya diperbaiki, dan kemudian dia telah memasukkan kembali aplikasinya dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama sesudahnya; dan

vi) Kematian atau sakit parah atau bentuk keterbatasan lainnya dari penasihat hukum klien, atau kondisi serupa yang terjadi pada anggota keluarga pemohon asylum yang bersangkutan.

Dua tahun lalu, seorang wanita dari Indonesia yang suami dan seorang anak perempuannya telah tiada, datang ke Amerika dan mengajukan asylum setelah lewat setahun sejak kedatangannya di Amerika. Ketika oleh petugas imigrasi ditanyakan tentang alasan keterlambatannya itu, jawabannya adalah bahwa dia dulunya tidak tahu sama sekali tentang asylum, dan bahwa dia menganggap political asylum itu hanya diperuntukkan bagi para aktivis politik. Diakuinya pula bahwa keterbatasannya berbahasa Inggris juga ikut berperan. Permohonannya ditolak. Dia seharusnya dapat saja mengungkapkan bahwa alasan kematian suami dan puterinya telah ikut mempengaruhi mengapa dia sampai terlambat mengajukan aplikasinya, dan mungkin saja petugas asylum tidak akan langsung menolak aplikasinya.

Definisi Penyiksaan: Diskriminasi dan Pelecehan (What is “Persecution?”)

Penyiksaan dapat diartikan secara luas. Termasuk di antaranya adalah hal yang dapat menyebabkan luka fisik atau batin atau menderita karena tindakan pemerintah atau oleh orang lain, yang tidak dapat dicegah atau memang tidak dapat dicegah oleh pemerintah. Pelanggaran berat atas hak asasi manusia juga digolongkan sebagai penyiksaan. Contohnya, Penahanan yang disertai dengan siksaan secara fisik, perkosaan, dan penyanderaan. Penyiksaan juga termasuk hal pengambilalihan ekonomis secara paksa, yang dapat mengancam kehidupan atau kebebasan seseorang, atau bentuk-bentuk diskriminasi atau tindakan yang mengarah pada bentuk penyiksaan lainnya.

Karena pengertian penyiksaan amatlah luas dan sering menimbulkan salah tafsir, maka hakim imigrasi diberi kuasa penuh untuk menilai apakah seseorang telah mengalami penyiksaan atau tidak. Akhir-akhir ini, para hakim imigrasi banyak yang menyimpulkan bahwa apa yang terjadi terhadap orang Indonesia warga tionghoa adalah bukan penyiksaan, melainkan masih dalam pengertian bentuk pelecehan. Contohnya seperti kejadian pemerasan dan penodongan oleh orang-orang pribumi yang terjadi di dalam bis, di lingkungan sekolah, atau pemerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan.

Selain itu, dalam kacamata hukum diskriminasi bukanlah digolongkan sebagai bentuk penyiksaan. Perlakuan tidak adil yang dialami seseorang karena alasan etnis bukanlah bentuk penyiksaan. Sebagian besar warga tionghoa Indonesia mengaku mereka telah mengalami diskriminasi selama beberapa generasi dengan alasan etnis. Mereka diharuskan mengganti nama mereka, menjalani proses naturalisasi (meskipun mereka lahir di Indonesia), dan dalam berbagai urusan mereka diharuskan membayar biaya-biaya secara lebih mahal, dan seterusnya. Tetapi semua praktek diskriminasi itu tidak mengarah sebagai bentuk penyiksaan, menurut pemerintah Amerika.

Diskriminasi dan pelecehan baru dapat diartikan sebagai bentuk penyiksaan bila disertai dengan kejadian-kejadian yang serupa dengan peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Penyiksaan di Masa Lalu (“Past Persecution”)

Seseorang dapat diberikan asylum berdasarkan bukti-bukti adanya kejadian penyiksaan di masa lalu. Bila seorang dapat mengajukan bukti akibat penyiksaan di masa lalu itu, menunjukkan ketakutan yang sangat beralasan akan terjadinya penyiksaan serupa di masa datang, maka hal itu akan dipandang sebagai alasan yang dapat diterima untuk diberikannya asylum. Dengan kata lain, bukti-bukti terjadinya penyiksaan di masa lalu dapat menimbulkan asumsi bahwa pemohon memiliki perasan takut akan terulangnya hal serupa di masa yang akan datang.

Contoh klasiknya saja seorang wanita yang pernah diperkosa. Biasanya korban perkosaan akan merasa takut terhadap laki-laki. Dia juga akan takut keluar rumah dan akan merasa tidak aman sepanjang waktu. Benar bahwa mungkin saja dia tidak akan mengalami perkosaan lagi, tetapi peristiwa perkosaan itu telah menjadikannya berubah dibanding sebelum kasus itu terjadi. Sama halnya dengan contoh itu, seorang yang mengalami penyiksaan di masa lalu tetap dapat diberikan asylum meskipun keadan negaranya akan berubah menjadi lebih baik dibandingkan dengan saat ia meninggalkan negara itu.

Kriteria penyiksaan masa lalu sangat sulit dipenuhi. Banyak sekali orang Indonesia gagal memenuhi kriteria telah terjadinya penyiksaan masa lalu. Ditindas, diperas uangnya, dipaksa membayar lebih atas biaya-biaya berbagai urusan, dan seterusnya semuanya itu tidaklah mengarah sebagai bentuk penyiksaan. Untuk lebih jelas lagi lihat bagian 3 dari tulisan ini.

Ketakutan yang Sangat Beralasan Akan Terjadinya Penyiksaan di Masa Datang (“Well-founded Fear of Future Persecution)

Seseorang yang tidak mengalami penyiksan di masa lalu pun masih mungkin memperoleh asylum atas dasar adanya ketakutan terjadinya penyiksaan di masa yang akan datang. Ada dua faktor obyektif dan subyektif yang terkandung dalam kriteria ketakutan akan penyiksaan ini; yakni secara subyektif memang terdapat unsur ketakutan yang asli/nyata dan ketakutan tersebut haruslah masuk akal secara obyektif. Ini berarti bahwa orang tersebut harus dapat menunjukkan perasaan takut untuk kembali ke tempat asalnya. Dan alasan ketakutannya itu harus secara obyektif masuk akal pula. Dokumentasi dan penuturan seorang saksi ahli yang mengetahui seluk beluk tentang kondisi negara terkait, termasuk tentang terjadinya penyimpangan hak asasi manusia ataupun tindak-2 kekerasan serupa dengan yang dialami oleh pemohon asylum ybs, adalah sangat menentukan sekali dan sangat penting untuk dikemukakan. Sebagai catatan, untuk membuktikan adanya rasa ketakutan akan terjadinya penyiksaan, seseorang hanya perlu menunjukkan bahwa terjadinya penyiksaan di masa depan adalah hal yang “memang mungkin.” (“reasonable possibility”) Itu tidak berarti harus pasti terjadi. Bahkan dengan kemungkinan sepuluh persen pun, seseorang masih mungkin untuk diberikan asylum.

Dalam banyak sidang imigrasi, banyak orang Indonesia gagal menyakinkan hakim tentang hal ini. Jaksa penuntut dan hakim imigrasi seringkali bertanya tentang apakah pemohon masih memiliki keluarga di Indonesia, dan apakah mereka masih bekerja, masih bersekolah, dan sebagainya. Tujuan mereka mengajukan pertanyaan ini sebetulnya adalah untuk mengungkap fakta bahwa rasa ketakutan yang dikemukakan oleh pemohon adalah tidak lagi cukup beralasan. Jika ia mengaku merasa takut untuk kembali ke Indonesia, mengapa keluarganya masih tinggal, bekerja, dan bersekolah di Indonesia. Pemerintah Amerika juga banyak membaca informasi yang diberikan oleh US.Dept. of State (Departemen Luar Negeri) tentang Indonesia, yang intinya mengatakan bahwa keadaan di Indonesia telah banyak berubah dibanding sejak peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Akhir-akhir ini para hakim imigrasi meyakini bahwa situasi di Indonesia memang masih membahayakan bagi umat kristen, warga tionghoa, dan bagi berbagai kelompok kecil masayarakat lainnya; tetapi tanpa bukti tertulis lebih lanjut tentang bentuk-bentuk nyata penyiksaan terhadap kelompok etnis tertentu atau umat agama tertentu, mereka tidak akan memberikan asylum.

Jadi sangat sangat penting sekali bila dapat menghadirkan saksi ahli tentang Indonesia yang dapat menuturkan fakta-fakta untuk menyanggah pernyataan-pernyataan dalam laporan departemen luar negeri Amerika tersebut.

Tentang Kredibilitas (Credibility Issue)

Kredibilitas seorang pemohon asylum adalah hal yang sangat menentukan dalam kasus asylum. Jaksa penuntut dan hakim imigrasi akan menanyakan pertanyan-pertanyaan baru pada waktu di sidang dengan tujuan menguji apakah ada pernyataan-pernyataan pemohon asylum yang sifatnya tidak konsisten atau saling bertolak belakang. Untuk mendukung kredibilitas pemohon asylum, sangat penting sekali untuk menyusun dokumen secara lengkap berisi kejadian-kejadian dan perasaan takut akan terjadinya penyiksaan yang dituliskan dalam aplikasi asylum. Teristimewa sekali bila kesaksian orang tersebut bersifat sangat umum dan biasa-biasa saja, kegunaan dokumen pendukung seperti itu adalah sangat sangat penting.

Banyak orang Indonesia yang gagal dalam hal kredibiltas ini. Seringkali mereka menceritakan hal-hal atau kejadian selain daripada yang telah diceritakan dalam aplikasi permohonan asylum mereka. Dan ketika ditanya mengapa mereka tidak memasukkan cerita atau kejadian itu dalam pernyataan tertulis di aplikasi mereka, mereka sering beralasan lupa. Lupa memang adalah hal yang wajar, tetapi kejadian-kejadian yang hampir merenggut nyawa anda tentu tidak dapat terlupa begitu saja meskipun anda ingin melupakannya. Jadi yang terpenting dalam hal kredibilitas ini adalah tetaplah berpatokan terus pada cerita anda. Jangan mengubah-ubah, menambah, ataupun mengurangi cerita anda. Harus konsisten.

Jangan Berbohong. Cepat atau lambat, pemerintah akan mengetahui juga. Pemerintah

dapat membatalkan status Permanent Resident atau bahkan status kewarganegaraan anda, bila anda melakukan kebohongan atau penipuan dalam memperolehnya.

     

 


FastCounter by bCentral