|

Pasang Surut Aceh
Sejarah Keturunan
Tionghoa di Asia Tenggara Tak Dikenal
Pernikahan Nurcholish - Ang
Mei Yong Tuai Kontroversi |
|

RI Diam-diam Bayar Ganti Rugi 600 Juta Gulden ke Belanda
DEN HAAG - Tanpa banyak diketahui publik, penghisapan Belanda
terhadap Indonesia ternyata terus berlangsung. Secara diam-diam,
Indonesia malah membayar beban ganti rugi kepada Belanda sejak
negeri itu hengkang dari republik. Beban itu baru terlunasi
tahun 2003 ini. Konstruksi pihak terjajah wajib membayar
ganti-rugi kepada pihak penjajah, itu terkuak setelah sertifikat
dana Claimindo dan Belindo ditutup di bursa efek AEX Amsterdam
per tanggal 17 Maret 2003, dalam artian kewajiban Indonesia
membayar ganti-rugi telah lunas. Rupanya melalui pendanaan
Claimindo dan Belindo itulah arus uang pembayaran dari Indonesia
dikelola dan disalurkan kepada para pihak di Belanda dalam
bentuk sertifikat danareksa atau efek.
Seorang diplomat senior mengungkapkan kepada detikcom bahwa
beban ganti-rugi yang harus ditanggung Indonesia itu tepatnya
dikaitkan dengan keputusan Presiden Soekarno menasionalisasi
perusahaan-perusahaan Belanda di seluruh wilayah Indonesia pada
1956. Ketika itu semua jenis perusahaan Belanda, dari manufaktur
sampai perkebunan tanpa kecuali, diambil alih menjadi milik
Indonesia. Sebuah langkah politik Soekarno yang berani dan dalam
sekejap memberi modal awal bagi republik yang baru lahir.
Namun masa manis mengalirnya pundi-pundi uang ke kas republik
yang dihasilkan perusahaan-perusahaan Belanda yang
dinasionalisasi itu hanya bertahan 13 tahun. Setelah Soekarno
dijatuhkan dan rezim Orde Baru Soeharto naik, keadaan jadi
berbalik. Pemerintah Soeharto tidak berdaya menghadapi Belanda
dan bertekuk lutut memenuhi klaim negeri bekas penjajah itu agar
membayar ganti-rugi. Besarnya klaim ganti rugi yang harus
dibayar Indonesia mencapai 600 juta gulden, suatu jumlah yang
luar biasa besar untuk kurs masa itu. Perjanjian sanggup
membayar ganti rugi atas perusahaan-perusahaan Belanda yang
dinasionalisasi itu diteken pada 1969. Pihak pemerintah
Indonesia diwakili Wakil Presiden Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Karena jumlah ganti-rugi untuk ukuran saat itu sangat besar,
Indonesia hanya menyanggupi membayar dalam jangka waktu 35
tahun.
Sejarawan pun tak tahu adanya perjanjian pelunasan ganti rugi
tersebut. Maka itu pemerintah diminta memberikan penjelasan.
Tak Tahu
Sejarawan dan peneliti Lembaga Ilmu Politik Indonesia (LIPI)
Asvi Warman mengaku tak tahu adanya perjanjian yang mewajibkan
Indonesia menyetor 600 juta gulden ke Belanda. Setahu Asvi,
Indonesia memang pernah terkena kasus kewajiban membayar Belanda
sebesar 4,5 miliar gulden terkait Konferensi Meja Bundar (KMB).
Namun untuk kasus itu Indonesia berhasil membatalkan kewajiban
membayar. "Saya tak tahu kalau tahun 1969 kasus itu terulang.
Saya sungguh tak mengetahui kalau ada data perjajian lain. Ini
sangat menarik," kata Asvi.
Asvi juga merasa aneh jika Indonesia yang pernah dijajah
Belanda justru bersedia membayar ganti rugi tersebut. "Meski
Belanda belum mengakui kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Tapi
tahun 1949 dilakukan penyerahan kedaulatan Belanda artinya
Indonesia sudah diakui kemerdekaannya oleh Belanda," kata Asvi.
Untuk kejelasan kasus setoran itu, menurut Asvi pemerintah
terutama menteri terkait harus memberikan klarifikasi kepada
masyarakat.
Rp 1,4 Miliar Gulden
Selain kewajiban 600 juta gulden, ternyata pada 1949-an,
Belanda telah sukses memeras Indonesia dengan kewajiban setor
mencapai 4,5 miliar gulden! Kisah ini bermula dari Konferensi
Meja Bundar (KMB), yang memutuskan sebagai imbalan penyerahan
kedaulatan kepada Indonesia, Belanda mendapat bayaran sejumlah
4,5 miliar gulden dari pihak Indonesia. Harian Kompas pada
Agustus 2000 lalu pernah menulis bahwa lewat tulisannya di De
Groene Amsterdammer Januari 2000 berjudul De Indonesische
Injectie (Sumbangan Indonesia), sejarawan Lambert Giebels
mengungkapkan, sebelumnya Belanda menuntut jumlah yang lebih
banyak, yakni 6,5 miliar gulden.
Dari mana angka itu diperoleh? Katanya, itulah total utang
Hindia Belanda kepada Pemerintah Belanda yang berkedudukan di
Den Haag. Itu berarti, uang yang dikeluarkan Belanda untuk
menindas Indonesia, khususnya dua kali agresi militer, justru
harus dibayar oleh pemerintah baru Republik Indonesia. Namun,
perjanjian KMB itu kini telah dibatalkan Indonesia secara
sepihak karena menilai persetujuan itu berat sebelah. Meski
demikian, Indonesia sudah terlanjur setor 4 miliar Gulden selama
1950-1956! Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda Abdul Irsan pada
24 Agustus 2001 pada Radio Nederland menyentil hal itu. Dia
mengungkapkan, barangkali kesepakatan itu diteken karena para
perunding itu ingin cepat-cepat supaya Indonesia diakui. Tapi,
mengapa hal ini tidak tertoreh di buku sejarah? (16/IM) |
|
|