Memadukan masyarakat yang berasal dari suku dan budaya berlainan
menjadi satu kesatuan tanpa mempertahankan kebudayaan atau identitas
komponen itu berasal , mirip dengan teori "Melting Pot"
Nasion Indonesia
Menurut Siauw Giok Tjhan, Indonesian Race - Ras Indonesia - tidak
ada. Yang ada adalah "Nasion" Indonesia, yang terdiri dari banyak
suku bangsa. Siauw berpendapat, sejak tahun 50-an, golongan
Tionghoa yang sudah bergenerasi di Indonesia, harus memperoleh
status suku. Dengan demikian suku Tionghoa adalah bagian dari "Nasion"
Indonesia.
Berdasarkan pengertian inilah, Siauw mencanangkan konsep
integrasi, sebagai metode yang paling efektif dalam mewujudkan "Nasion"
Indonesia - Nasion yang ber-Bhineka Tunggal Ika - berbeda-beda
tetapi bersatu. Setiap suku, termasuk suku Tionghoa, harus
mengintegrasikan diri mereka ke dalam tubuh "Nasion" Indonesia
melalui kegiatan politik, sosial dan ekonomi, sehingga aspirasi "Nasion"
Indonesia itu menjadi aspirasi setiap suku. Berpijak di atas prinsip
ini, Siauw mengemukakan bahwa setiap suku tetap mempertahankan nama,
bahasa dan kebudayaannya, tetapi bekerja sama dengan suku-suku
lainnya dalam membangun Indonesia.
Menentang Asimilasi
Menurut Siauw, kecintaaan seseorang terhadap Indonesia, tidak
bisa diukur dari nama, bahasa dan kebudayaan yang dipertahankannya,
melainkan dari tindak tanduk dan kesungguhannya dalam berbakti untuk
Indonesia. Konsep ini kemudian diterima oleh Bung Karno pada tahun
1963, yang secara tegas menyatakan bahwa golongan Tionghoa adalah
suku Tionghoa dan orang Tionghoa tidak perlu mengganti namanya,
ataupun agamanya, atau menjalankan kawin campuran untuk berbakti
kepada Indonesia.
Oleh karena itu Siauw menentang konsep assimilasi yang
dikembangkan oleh LPKB, dibawah Sindhunata pada awal 1960-an. LPKB
mencanangkan assimilasi sebagai "terapi" penyelesaian masalah
Tionghoa. Dengan assimilasi mereka bermaksud golongan Tionghoa
menghilangkan ke-Tionghoaannya dengan menanggalkan semua kebudayaan
Tionghoa, mengganti nama ke nama-nama yang tidak berbau Tionghoa dan
kawin campuran. Dengan demikian, golongan Tionghoa tidak lagi
bereksistensi sebagai golongan terpisah dari golongan mayoritas.
Kalau ini dijalankan, mereka menyatakan, lenyaplah diskriminasi
rasial.
Siauw tidak menentang proses assimilasi yang berjalan secara
suka-rela dan wajar. Yang ia tentang adalah proses pemaksaan untuk
menghilangkan identitas sebuah golongan, karena menurutnya usaha ini
bisa meluncur ke genocide, seperti yang dialami oleh golongan Yahudi
pada masa Perang Dunia ke II. Siauw Tiong Djin juga menambahkan
bahwa effek samping dari penerapan Asimilasi yang pada awalnya
dipercaya mempunyai maksud baik, namun pada saat pelaksanaannya oleh
penguasa Orde Baru, kebijakan asimilasi itu dijadikan undang undang,
dan peraturan pemerintah yang bentuknya memaksa, sehingga timbulah
larangan yang kita alami selama 32 tahun tersebut. Sejarah
membuktikan bahwa akibat dari itu semua akhirnya meledak pada
tragedi Mei '98, dimana terjadi pembunuhan , penjarahan dan
pemerkosaan terhadap kaum Tionghoa