|

Pemerintah Dianggap Tak Empati Terhadap Minoritas
JAKARTA - Pemerintah sampai saat ini dianggap tidak mempunyai
empati kepada kalangan minoritas, khususnya yang berkaitan
dengan agama yang diakui pemerintah. Penganut kepercayaan di
luar agama-agama yang diakui tersebut, seharusnya diperlakukan
sama. Misalnya, dalam kepengurusan berbagai dokumen sipil.
Perlakuan diskriminatif yang terjadi pada kaum minoritas di
Indonesia lebih banyak diakibatkan oleh tidak adanya sosialisasi
kebijakan pusat ke tingkat bawah.
"Saya melihat diskriminasi sudah terjadi pada saat mengurus
dokumen-dokumen sipil yang paling mendasar. Misalnya, pada kolom
agama di KTP, yang harus mengikuti aturan lima agama yang diakui,"
ujar Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Dr
Chandra Setiawan MM, kepada Pembaruan di Jakarta, (20/9), ketika
diminta tanggapannya mengenai permasalahan warga Tegal Alur,
Jakarta Barat, dan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
Ditambahkan, pemerintah, dalam hal ini Departemen Dalam
Negeri, dianggap tidak mempunyai rasa keberpihakan kepada kaum
minoritas.
"Padahal, sudah ada surat edaran Mendagri No. 477/805/sj yang
dikeluarkan 31 Maret 2000 yang mencabut Surat Edaran Mendagri No
477/74054 tanggal 18 November 1978 tentang lima agama yang
diakui pemerintah. Jadi, jangan lagi ada diskriminasi agama,
kepercayaan, dan kependudukan. Seharusnya kolom agama pada KTP
sudah tidak efektif lagi," ungkap Chandra.
Surat Edaran Mendagri yang baru itu, dan tidak
disosialisasikan sampai ke aparatur pemerintahan di tingkat
grass root, menurut Chandra, dianggap sebagai simbol perlakuan
diskriminasi yang legal kepada para penganut agama dan
kepercayaan di luar lima agama yang diakui pemerintah. "Itu
sebenarnya sudah mutlak pelanggaran HAM," kata Chandra.
Chandra menegaskan, seharusnya pihak Kelurahan Tegal Alur
segera memberikan kemudahan mengurus berbagai dokumen sipil bagi
WNI yang sudah menetap turun-temurun. "Dengan memberikan akta
kenal lahir bagi mereka, seharusnya sudah cukup guna kengurusan
berbagai dokumen sipil tersebut," kata dia.
Oleh karena berbagai aturan mengenai tata cara mengurus
dokumen sipil masih diskriminatif, Chandra mendesak pemerintah
agar segera mensosialisasikan Surat Edaran Mendagri No. 477/805/sj.
Kalau itu tidak disosialisasikan, Chandra menganggap
pemerintah tetap menyuburkan adanya diskriminasi. Political will
pemerintah untuk menuntaskan kasus stateless di Tegal Alur, dan
Citeureup, pantas dipertanyakan, katanya.
Warisan Kolonial
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Kesatuan
Bangsa (FKKB), Indradi mengatakan, sampai saat ini para
penyelenggara negara yang bergerak di bidang catatan sipil masih
berpedoman pada peraturan perundang-undangan warisan kolonial
Belanda. "Kenyataannya masih diberlakukan di Provinsi DKI
Jakarta," kata dia.
Berbagai aturan di catatan sipil yang merupakan warisan
kolonial Belanda, antara lain, Ordonansi Catatan Sipil, Stbl.
1849 No. 25 untuk golongan Eropa dan bagi mereka yang
dipersamakan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing. Kemudian, ordonansi Catatan Sipil Stbl. 1917 No. 130 jo
1919 No. 81 untuk golongan Tionghoa, baik warga negara Indonesia
maupun warga negara asing, dan ordonansi Catatan Sipil Stbl.
1933 No. 75 jo No. 607 untuk golongan Kristen Indonesia.
Selain peraturan itu, Indradi menambahkan, masih ada
peraturan lain yang mendukung adanya perbedaan sesama warga
negara. Misalnya, Keputusan Mendagri No. 102 Tahun 1991 tentang
organisasi dan tata kerja kantor catatan sipil Provinsi DKI
Jakarta, dan Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota
Jakarta No. 15 Tahun 1999 tentang prosedur pelayanan masyarakat
pada kantor catatan sipil Provinsi DKI Jakarta.
Kedua peraturan tersebut, papar Indradi, mengatur pembedaan
perlakuan sesama warga negara. Dalam hal pencatatan perkawinan
dan perceraian bagi mereka yang tunduk pada ordonansi catatan
sipil Stbl. 1849 No. 25, dan Stbl. 1917 No. 130 jo 1919 No. 81,
baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, di
laksanakan di kantor catatan sipil Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai Domisili
Sementara, bagi mereka yang tunduk pada ordonansi catatan
sipil Stbl 1933 No. 75 jo 1936 No. 607, dilaksanakan di kantor
Satuan Pelaksanaan Catatan Sipil Kotamadya masing-masing, seusai
dengan domisili yang bersangkutan.
Perlakuan peraturan perundang-undangan yang berbeda, kata
Indradi, jelas menimbulkan permasalahan yang serius dalam
penerapan di lapangan. "Dampak psikologis tersebut amat terasa
mendalam dalam kehidupan bermasyarakat," kata Indradi.
Selain permasalahan itu, ungkap Indradi, masih ada problem
diskriminasi yang mengemuka dari pihak aparatur pemerintah yang
menangani kepentingan masyarakat dalam bidang perkawinan.
Dijelaskan oleh Indradi, Kantor catatan Sipil tidak dapat
berbuat sesuatu dalam hal terjadi pasangan yang beragama Islam,
yang dilakukan secara "bawah tangan".
"Dalam hal ini, seolah terjadi pembiaran oleh pemerintah
terhadap perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.Di sisi
lain, lanjut Indradi, Kantor Catatan Sipil telah menolak
mencatatkan perkawinan yang beragama Khonghucu dengan alasan
agama tersebut di luar pembinaan Departemen Agama. Bahkan, kerap
terjadi, Kantor Catatan Sipil menolak permintaan dari pasangan
yang berlainan agama.
Hal ini seolah-olah dengan sengaja menghalang-halangi
masyarakat yang ingin mentaati hukum demi sahnya perkawinan
mereka," ungkap Indradi.
Salah satu solusi menghapuskan diskrimasi yang masih
berlangsung di Indonesia, ungkap Indradi, adalah dengan
melakukan kajian kritis terhadap seluruh pranata hukum produk
kolonial yang sudah tidak relevan lagi. (SP/IM) |