Kembali ke Halaman Muka (Back to Main Page)

 

Berita Lain:

Lagu Plesetan Garuda Pancasila

Atrium Senen di Bom

Kebijakan Moneter BI Longgar

70ribu ilegal Indo di AS

Agus Wirahadi-kusumah tutup usia

Pemerintah Tidak Empati pada Minoritas

Tionghoa ja-ngan diidentik-kan dengan kafir

Museum Laksamana Zheng He


Pemerintah Dianggap Tak Empati Terhadap Minoritas

JAKARTA - Pemerintah sampai saat ini dianggap tidak mempunyai empati kepada kalangan minoritas, khususnya yang berkaitan dengan agama yang diakui pemerintah. Penganut kepercayaan di luar agama-agama yang diakui tersebut, seharusnya diperlakukan sama. Misalnya, dalam kepengurusan berbagai dokumen sipil.

Perlakuan diskriminatif yang terjadi pada kaum minoritas di Indonesia lebih banyak diakibatkan oleh tidak adanya sosialisasi kebijakan pusat ke tingkat bawah.

"Saya melihat diskriminasi sudah terjadi pada saat mengurus dokumen-dokumen sipil yang paling mendasar. Misalnya, pada kolom agama di KTP, yang harus mengikuti aturan lima agama yang diakui," ujar Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Dr Chandra Setiawan MM, kepada Pembaruan di Jakarta, (20/9), ketika diminta tanggapannya mengenai permasalahan warga Tegal Alur, Jakarta Barat, dan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

Ditambahkan, pemerintah, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, dianggap tidak mempunyai rasa keberpihakan kepada kaum minoritas.

"Padahal, sudah ada surat edaran Mendagri No. 477/805/sj yang dikeluarkan 31 Maret 2000 yang mencabut Surat Edaran Mendagri No 477/74054 tanggal 18 November 1978 tentang lima agama yang diakui pemerintah. Jadi, jangan lagi ada diskriminasi agama, kepercayaan, dan kependudukan. Seharusnya kolom agama pada KTP sudah tidak efektif lagi," ungkap Chandra.

Surat Edaran Mendagri yang baru itu, dan tidak disosialisasikan sampai ke aparatur pemerintahan di tingkat grass root, menurut Chandra, dianggap sebagai simbol perlakuan diskriminasi yang legal kepada para penganut agama dan kepercayaan di luar lima agama yang diakui pemerintah. "Itu sebenarnya sudah mutlak pelanggaran HAM," kata Chandra.

Chandra menegaskan, seharusnya pihak Kelurahan Tegal Alur segera memberikan kemudahan mengurus berbagai dokumen sipil bagi WNI yang sudah menetap turun-temurun. "Dengan memberikan akta kenal lahir bagi mereka, seharusnya sudah cukup guna kengurusan berbagai dokumen sipil tersebut," kata dia.

Oleh karena berbagai aturan mengenai tata cara mengurus dokumen sipil masih diskriminatif, Chandra mendesak pemerintah agar segera mensosialisasikan Surat Edaran Mendagri No. 477/805/sj.

Kalau itu tidak disosialisasikan, Chandra menganggap pemerintah tetap menyuburkan adanya diskriminasi. Political will pemerintah untuk menuntaskan kasus stateless di Tegal Alur, dan Citeureup, pantas dipertanyakan, katanya.

Warisan Kolonial

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa (FKKB), Indradi mengatakan, sampai saat ini para penyelenggara negara yang bergerak di bidang catatan sipil masih berpedoman pada peraturan perundang-undangan warisan kolonial Belanda. "Kenyataannya masih diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta," kata dia.

Berbagai aturan di catatan sipil yang merupakan warisan kolonial Belanda, antara lain, Ordonansi Catatan Sipil, Stbl. 1849 No. 25 untuk golongan Eropa dan bagi mereka yang dipersamakan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Kemudian, ordonansi Catatan Sipil Stbl. 1917 No. 130 jo 1919 No. 81 untuk golongan Tionghoa, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, dan ordonansi Catatan Sipil Stbl. 1933 No. 75 jo No. 607 untuk golongan Kristen Indonesia.

Selain peraturan itu, Indradi menambahkan, masih ada peraturan lain yang mendukung adanya perbedaan sesama warga negara. Misalnya, Keputusan Mendagri No. 102 Tahun 1991 tentang organisasi dan tata kerja kantor catatan sipil Provinsi DKI Jakarta, dan Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 15 Tahun 1999 tentang prosedur pelayanan masyarakat pada kantor catatan sipil Provinsi DKI Jakarta.

Kedua peraturan tersebut, papar Indradi, mengatur pembedaan perlakuan sesama warga negara. Dalam hal pencatatan perkawinan dan perceraian bagi mereka yang tunduk pada ordonansi catatan sipil Stbl. 1849 No. 25, dan Stbl. 1917 No. 130 jo 1919 No. 81, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, di laksanakan di kantor catatan sipil Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai Domisili

Sementara, bagi mereka yang tunduk pada ordonansi catatan sipil Stbl 1933 No. 75 jo 1936 No. 607, dilaksanakan di kantor Satuan Pelaksanaan Catatan Sipil Kotamadya masing-masing, seusai dengan domisili yang bersangkutan.

Perlakuan peraturan perundang-undangan yang berbeda, kata Indradi, jelas menimbulkan permasalahan yang serius dalam penerapan di lapangan. "Dampak psikologis tersebut amat terasa mendalam dalam kehidupan bermasyarakat," kata Indradi.

Selain permasalahan itu, ungkap Indradi, masih ada problem diskriminasi yang mengemuka dari pihak aparatur pemerintah yang menangani kepentingan masyarakat dalam bidang perkawinan.

Dijelaskan oleh Indradi, Kantor catatan Sipil tidak dapat berbuat sesuatu dalam hal terjadi pasangan yang beragama Islam, yang dilakukan secara "bawah tangan".

"Dalam hal ini, seolah terjadi pembiaran oleh pemerintah terhadap perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.Di sisi lain, lanjut Indradi, Kantor Catatan Sipil telah menolak mencatatkan perkawinan yang beragama Khonghucu dengan alasan agama tersebut di luar pembinaan Departemen Agama. Bahkan, kerap terjadi, Kantor Catatan Sipil menolak permintaan dari pasangan yang berlainan agama.

Hal ini seolah-olah dengan sengaja menghalang-halangi masyarakat yang ingin mentaati hukum demi sahnya perkawinan mereka," ungkap Indradi.

Salah satu solusi menghapuskan diskrimasi yang masih berlangsung di Indonesia, ungkap Indradi, adalah dengan melakukan kajian kritis terhadap seluruh pranata hukum produk kolonial yang sudah tidak relevan lagi. (SP/IM)

 

     

 


FastCounter by bCentral